Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BU dan BUT harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan dengan melampirkan persyaratan hasil pindai/scan dokumen asli: a. NIB; dan b. perijinan usaha di bidang Minyak Bumi dan Gas Bumi. (3) Untuk mendapat penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), BU harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal. (4) Permohonan penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli: a. NIB; dan b. perijinan usaha. (5) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses. (6) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi atau ET Bahan Bakar Lain dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak lengkap dan benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
