PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 4
(1) Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh BU yang melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Lain. (2) BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap pabean.
