PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 3
(1) Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diekspor oleh:
a. BU yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi; b. BUT yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan c. BU yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas Bumi. (2) BU dan BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) ET Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dokumen pelengkap pabean.
