PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 29
(1) Ketentuan mengenai Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap: a. barang contoh; dan b. barang untuk keperluan penelitian. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (3) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perorangan dan/atau perusahaan/instansi
pemerintah/lembaga harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. rekomendasi dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; atau b. rekomendasi dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang industri.
