PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 30
Gas Bumi dalam bentuk gas dengan Pos Tarif/HS 2711.21.10 dan 2711.21.90 yang ekspornya dialirkan langsung melalui pipa ke luar daerah pabean dikecualikan dari ketentuan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
