PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 27
Perusahaan yang melakukan ekspor dan/atau impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
