PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 26
Menteri melalui Direktur Jenderal mencabut penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam hal: a. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor atas Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.
