Pasal 25
Menteri melalui Direktur Jenderal mencabut atas PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain dalam hal perusahaan: a. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain; b. mengekspor atau mengimpor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain; c. terbukti mengubah data dan/atau informasi yang tercantum dalam dokumen PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau PI Bahan Bakar Lain.
