Pasal 24
(1) ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain, serta BU dan Pengguna Langsung Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain yang tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu antara peringatan pertama dengan peringatan kedua paling lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah dikenai peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain, serta BU dan Pengguna Langsung Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan, dikenai sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, PE Bahan Bakar Lain, PI Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan PI Bahan Bakar Lain paling lama 2 (dua) tahun.
