PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 23
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib menyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain yang telah dilakukan setiap bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
