Pasal 22
(1) ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan ET Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PE Bahan Bakar Lain, serta BU dan Pengguna Langsung Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain yang telah mendapat PI Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PI Bahan Bakar Lain, wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan ekspor atau impor secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada: a. Menteri ESDM melalui direktur jenderal yang menangani bidang Minyak dan Gas Bumi atau Dirjen yang menangani bidang Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi; dan b. Menteri Perindustrian melalui direktur jenderal yang menangani bidang Industri Agro atau Dirjen yang menangani bidang Industri Kimia, bagi Ekspor dan
Impor Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 14 ayat (2) huruf c. (2) Laporan pelaksanaan ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, dan laporan pelaksanaan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.
