PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI,...
Pasal 19
(1) Untuk dapat dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, a. ET Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah memiliki PE Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan b. ET Bahan Bakar Lain yang telah mendapatkan PE Bahan Bakar Lain, harus mengajukan permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Surveyor. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan verifikasi fisik dan penelusuran teknis terhadap: a. nama dan alamat eksportir; b. jenis dan spesifikasi; c. volume; d. pos tarif (harmonized system); e. pelabuhan muat; dan/atau f. pelabuhan tujuan.
