Pasal 20
(1) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang kepada kantor pabean. (2) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung jawab Surveyor.
(3) Laporan Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari setelah selesai dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. (4) Biaya yang ditimbulkan atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dibebankan kepada ET yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat.
