Pasal 18
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. telah mendapatkan akreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup yang relevan;
c. memiliki pengalaman sebagai Surveyor di bidang Ekspor paling sedikit 5 (lima) tahun, d. memiliki kantor cabang/perwakilan di seluruh wilayah INDONESIA; e. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup penugasan; f. memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator teknis (drafter), verifikator administrasi, pengambil contoh (sampler), dan penguji contoh (analyst) laboratorium; g. memiliki paling sedikit 1 (satu) laboratorium uji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; dan h. mempunyai rekam-jejak (track record) yang baik di bidang pengelolaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain. (2) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan: a. NIB; b. fotokopi Surat Ijin Usaha Jasa Survey; c. surat pernyataan yang memuat pengalaman sebagai Surveyor di bidang Ekspor paling sedikit 5 (lima) tahun; d. surat pernyataan yang memuat rekam-jejak (track record) yang baik di bidang pengelolaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Minyak Bumi, Gas Bumi dan Bahan Bakar Lain; e. fotokopi sertifikat akreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan; f. fotokopi sertifikat akreditasi laboratorium uji oleh Komite Akreditasi Nasional;
g. keterangan mengenai perusahaan, paling sedikit memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan, dan lokasi laboratorium disertai daftar peralatan lengkap laboratorium; dan h. daftar tenaga ahli bersertifikat yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup.
