PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA...
Pasal 4
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) LPSE Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Administrasi Sistem; d. Bidang Registrasi dan Verifikasi; e. Bidang Layanan dan Dukungan.
(2) Struktur organisasi LPSE Kemendag sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
