PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kepala LPSE Kemendag secara fungsional dijabat oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Perdagangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan melalui Kepala BP2KP dan Sekretaris Jenderal. (2) Kepala LPSE Kemendag mempunyai tugas memimpin LPSE Kemendag dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE Kemendag.
