PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3), LPSE Kemendag mengacu pada standar operasional prosedur pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
