Pasal 11
BAB 5 — TATA KERJA
(1) LPSE Kemendag menjalin hubungan kerja dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ULP Kementerian Perdagangan/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Perdagangan dan berkoordinasi dengan LKPP. (2) Hubungan kerja LPSE Kemendag dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/ULP Kementerian Perdagangan/Pejabat Pengadaan di lingkungan Kementerian Perdagangan antara lain: a. memberikan dukungan teknis berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan barang/jasa dan pengumuman pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam Portal Pengadaan Nasional; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelesaian permasalahan teknis proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. menyediakan laporan hasil pengolahan data SPSE terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan; d. menerima masukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh LPSE Kemendag. (3) Koordinasi LPSE Kemendag dengan LKPP: a. melaksanakan konsultasi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. memberikan informasi dan usulan teknis kepada LKPP terkait permasalahan dan pengembangan aplikasi SPSE di lingkungan Kementerian Perdagangan.
