PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA...
Pasal 10
BAB 4 — PEGAWAI LPSE
(1) Pegawai LPSE adalah Pegawai Negeri Sipil atau non Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; b. Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
(3) Pegawai LPSE dilarang merangkap sebagai PPK/ULP/Pejabat Penga-daan. (4) Pegawai LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. (5) Anggota LPSE Kementerian Perdagangan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perdagangan.
