PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 16-m-dag-per-6-2011 Tahun 2011 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA...
Pasal 12
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang dibutuhkan dalam pembentukan dan pelaksanaan kegiatan LPSE Kementerian Perdagangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan.
