PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR
Pimpinan Unit Kerja mengusulkan kembali rencana kebutuhan Tugas Belajar paling lama 6 (enam) bulan sebelum penetapan kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) berakhir.
