PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS BELAJAR
Jenjang pendidikan yang diberikan kepada Pegawai Tugas Belajar yaitu Pendidikan Akademik atau pendidikan dan pelatihan gelar yang meliputi: a. program pendidikan sarjana; b. program pendidikan magister; dan c. program pendidikan doktor.
