PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 5
BAB 2 — PERENCANAAN KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR
(1) Unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) melakukan analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar dari unit kerja. (2) Analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
(3) Hasil analisis usulan rencana kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan menjadi kebutuhan Tugas Belajar. (4) Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
