Pasal 31
BAB 6 — PENGHENTIAN
(1) Unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian dapat mengusulkan penghentian pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan unit kerjanya kepada pejabat pembina kepegawaian, dengan disertai alasan penghentian dan data dukung yang diperlukan. (2) Alasan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. PNS tidak dapat melaksanakan Tugas Belajar karena keadaan kahar; b. PNS dinyatakan tidak sehat jasmani dan/atau rohani oleh tim penguji kesehatan dan tidak mampu menyelesaikan Tugas Belajar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan; c. PNS tidak melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setelah diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan telah diberi peringatan tertulis oleh instansinya; d. PNS terbukti melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau e. PNS melanggar perjanjian Tugas Belajar.
