PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 30
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi Pegawai Tugas Belajar Biaya Mandiri dilakukan untuk mengetahui proses perkembangan atau kemajuan pelaksanaan disiplin belajar Pegawai Tugas Belajar Biaya Mandiri. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Setiap Pimpinan Unit Kerja harus melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Tugas Belajar Biaya Mandiri dan dilaporkan kepada Pimpinan Unit Kerja yang melaksanakan fungsi kepegawaian.
