PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 32
BAB 7 — SANKSI
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar sesuai jangka waktu, wajib mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama masa Tugas Belajar ditambah 100% (seratus persen) melalui proses tuntutan ganti rugi kerugian negara. (2) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar karena keadaan kahar dan/atau kesehatan yang disertai bukti, pengembalian tuntutan ganti rugi kerugian negara akan dibahas dalam perjanjian dengan pimpinan unit yang melaksanakan fungsi kepegawaian dan fungsi keuangan.
