PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
Pasal 38
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN PEMBUKTIAN DUMPING DAN SUBSIDI DAN ANGGOTA
(1) Dalam hal dibutuhkan Ketua dapat meminta penugasan pegawai negeri sipil sebagai anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian. (2) Ketua menyampaikan permintaan penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Penugasan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti mekanisme penugasan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
