Pasal 37
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN PEMBUKTIAN DUMPING DAN SUBSIDI DAN ANGGOTA
(1) Persyaratan anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, meliputi: a. warga negara INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memiliki integritas; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang bidang perdagangan internasional paling singkat 2 (dua) tahun; f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pendaftaran;
g. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya; m. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. bebas dari narkoba dan sejenisnya; dan i. tidak berafiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
