Pasal 39
BAB 5 — SELEKSI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA SUBKOMITE PENYELIDIKAN PEMBUKTIAN DUMPING DAN SUBSIDI DAN ANGGOTA
(1) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat dan diberhentikan oleh Ketua. (2) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari aparatur sipil negara diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (3) Anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian dapat diangkat kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (4) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak tanggal keputusan Ketua mengenai pengangkatan anggota Subkomite Penyelidikan Pembuktian Kerugian ditetapkan.
