PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 10
(1) Kepala ITPC bertanggung jawab terhadap pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara dilaporkan secara periodik setiap bulan dengan mengacu pada Sistem Akuntansi Pemerintah dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara kepada Menteri Perdagangan melalui Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
