PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 8
Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk dan menetapkan pengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
