Peraturan Menteri Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2010 TENTANG URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI PERDAGANGAN INDONESIA (INDONESIAN TRADE PROMOTION CENTER) DI LUAR NEGERI
Pasal 7
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ITPC disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja sesuai dengan program dan kegiatan. (2) Rencana Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan melalui Sekretariat Badan Pengembangan Ekspor Nasional untuk disusun Rencana Kerja Anggaran – Kementerian Lembaga (RKA-KL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran Belanja operasional untuk pelaksanaan tugas ITPC dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Pelayanan Informasi Ekspor, Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 8
Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dapat menunjuk dan menetapkan pengelola keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Kepala ITPC bertanggung jawab terhadap pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara dilaporkan secara periodik setiap bulan dengan mengacu pada Sistem Akuntansi Pemerintah dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara kepada Menteri Perdagangan melalui Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 619 www.djpp.depkumham.go.id
