PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 13-1-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 12
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Badan Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2010
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 619 www.djpp.depkumham.go.id
