PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 5
(1) Permohonan penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Hak Akses e-SKA. (2) Ketentuan mengenai Hak Akses untuk e-SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
