PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 4
(1) DAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dibuat oleh Eksportir setelah mendapatkan penetapan sebagai ER atau ES. (2) Pembuatan DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui e-SKA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
