Pasal 6
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui e-SKA kepada IPSKA sesuai dengan tempat pengajuan registrasi Hak Akses. (2) Permohonan penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data: a. nama Eksportir; b. alamat Eksportir; c. nomor telepon Eksportir; d. alamat e-mail Eksportir; e. bidang usaha Eksportir; f. Pos Tarif/Harmonized System dalam 6 (enam) digit; dan g. uraian barang. (3) Permohonan penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Izin Usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; c. perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang Ekspor yang akan diregistrasikan, dalam hal pemenuhan kriteria asal barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilai tambah berupa: Regional Value Content (RVC) atau Qualifying Value Content (QVC), dan/atau perubahan pos tarif: Change in Tariff Classification
(CTC) atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Barang yang akan diregistrasikan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA); d. surat pernyataan bersedia diperiksa terkait pemenuhan kriteria asal barang Ekspor oleh Kementerian Perdagangan; dan e. bukti lulus uji Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) dan tata cara penerbitan SKA yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
