PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 29
(1) Pengenaan sanksi administratif terhadap ER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 merupakan kewenangan IPSKA.
(2) Pengenaan sanksi administratif terhadap ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 merupakan kewenangan Direktur.
