PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 30
(1) ER yang telah dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai ER sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai ER paling cepat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan sebagai ER. (2) ES yang telah dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai ES paling cepat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan sebagai ES.
