PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 28
Dalam hal ER dan/atau ES: a. tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas Barang yang diekspor menggunakan DAB; dan/atau b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Ekspor, ER dan/atau ES dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai ER dan/atau ES.
