PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 26
ER dan/atau ES dilarang: a. melakukan pembuatan DAB tidak melalui e-SKA; b. secara sengaja membuat DAB untuk barang yang tidak memenuhi ketentuan asal barang; c. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER dan/atau ES; d. mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan sebagai ER dan/atau ES; dan/atau e. melakukan Ekspor Barang yang tidak sesuai dengan DAB.
