PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 24
(1) ER dan/atau ES wajib menyimpan DAB dan data-data terkait: a. catatan/perhitungan akuntansi terkait proses produksi barang; b. dokumen terkait bahan baku yang digunakan dalam proses produksi Barang Ekspor; dan c. dokumen kepabeanan atas bahan baku Barang Ekspor. (2) DAB dan data-data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan paling singkat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pembuatan commercial invoice yang memuat DAB. (3) ER dan/atau ES wajib melaporkan perubahan DAB yang telah dibuat kepada Direktur secara tertulis dan/atau secara elektronik.
