PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 23
(1) Dalam hal masih terdapat keraguan atas tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), otoritas yang berwenang di negara tujuan Ekspor dapat mengajukan permintaan kunjungan verifikasi kepada ER atau ES. (2) Permintaan kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan ER atau ES kepada Direktur dan IPSKA. (3) Kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ER atau ES. (4) Pelaksanaan kunjungan verifikasi oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor kepada ER atau ES dapat didampingi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan pejabat IPSKA.
