Pasal 22
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap DAB, otoritas yang berwenang di negara tujuan Ekspor dapat mengajukan permintaan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam DAB kepada ER atau ES. (2) Permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan ER atau ES kepada Direktur dan IPSKA. (3) Tanggapan atas keraguan mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh ER atau ES kepada otoritas yang berwenang di negara tujuan Ekspor dengan tembusan kepada Direktur dan IPSKA paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimkannya permintaan verifikasi oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan Ekspor.
