PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 21
(1) Dalam hal pemenuhan kriteria asal barang ekspor mengalami perubahan, ER dan/atau ES harus menyampaikan hasil pindai/scan dokumen asli pemenuhan kriteria asal barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun sejak tanggal ditetapkannya sebagai ER dan/atau ES. (2) Hasil pindai/scan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem e-SKA.
