Pasal 20
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan laporan hasil PAB, Direktur menerbitkan perubahan penetapan sebagai ES dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan hasil PAB yang menyatakan ketentuan perubahan penetapan sebagai ES telah terpenuhi. (2) Dalam hal laporan hasil PAB menyatakan bahwa ketentuan perubahan penetapan sebagai ES tidak dipenuhi, Direktur menolak permohonan penetapan sebagai ES dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan hasil PAB.
(3) Perubahan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan masa berlaku penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) berakhir.
