PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 19
(1) Berdasarkan permohonan perubahan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, Direktur MEMUTUSKAN untuk melakukan PAB. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak lengkap, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, Direktur menolak permohonan perubahan penetapan sebagai ES. (3) Atas keputusan Direktur untuk melakukan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pelaksanaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 15.
