PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 18
(1) Dalam hal terdapat perubahan data dan/atau dokumen pada penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), ES harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui e-SKA kepada Direktur. (2) Penerbitan perubahan penetapan sebagai ES dapat dilakukan dalam hal tidak mengubah nama Eksportir. (3) Permohonan perubahan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi data yang ingin diubah melalui e-SKA.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli sesuai dengan data yang ingin diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
