Pasal 17
(1) Penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diperpanjang. (2) Untuk mendapatkan perpanjangan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui e-SKA kepada Direktur dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum masa berlaku penetapan sebagai ES berakhir. (3) Permohonan perpanjangan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (4) Atas permohonan perpanjangan penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pelaksanaan PAB dan penetapan Eksportir sebagai ES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16. (5) Perpanjangan penetapan sebagai ES berlaku paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
