PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal...
Pasal 16
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan laporan hasil PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Direktur menerbitkan penetapan Eksportir sebagai ES dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan hasil PAB yang menyatakan ketentuan penetapan sebagai ES telah terpenuhi. (2) Dalam hal laporan hasil PAB menyatakan bahwa ketentuan penetapan sebagai ES tidak terpenuhi, Direktur menolak permohonan penetapan sebagai ES dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya laporan hasil PAB.
(3) Penetapan sebagai ES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
