Pasal 15
(1) PAB dapat dilakukan melalui pemeriksaan fisik ke lapangan dan/atau pemeriksaan dokumen. (2) pemeriksaan fisik ke lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa pemeriksaan lokasi, sarana dan prasarana perusahaan. (3) Direktur dapat menugaskan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan dan/atau IPSKA untuk melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. kesesuaian Pos Tarif/Harmonized System dalam 6 (enam) digit dengan uraian Barang; dan b. kriteria asal barang dari Pos Tarif/Harmonized System dalam 6 (enam) digit yang disampaikan pada huruf a berdasarkan perhitungan struktur biaya dan pemenuhan ketentuan perjanjian internasional. (5) PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan penetapan sebagai ES dinyatakan lengkap. (6) Hasil PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk laporan hasil PAB. (7) Laporan hasil PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat data paling sedikit mengenai: a. nama Eksportir; b. alamat Eksportir; c. nomor telepon Eksportir;
d. alamat e-mail Eksportir; e. Nomor Pokok Wajib Pajak; f. nomor Izin Usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; g. Nomor Induk Berusaha (NIB); h. Pos tarif/kode Harmonized System (HS) dalam 6 (enam) digit; i. uraian Barang; j. satuan jenis barang; dan k. pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA). (8) Bentuk laporan hasil PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Laporan hasil PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dan disampaikan oleh pejabat yang ditugaskan dan/atau IPSKA dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal selesainya proses PAB kepada Direktur. (10) Laporan hasil PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dokumen pendukungnya harus disimpan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal laporan hasil PAB diterbitkan.
